Berdasarkan UU No.32/1997, perdagangan berjangka komoditi (PBK) adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan kontrak berjangka dan opsi atas kontrak berjangka.
Kemudian, dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 sebagai perubahan atas UU No 32. Tahun 1997, dijelaskan perdagangan berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penarikan margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan kontrak Berjangka, kontrak derivatif Syariah, dan/atau kontrak Derivatif lainnya.
Dengan demikian, UU No. 10 Tahun 2011 telah mengamanatkan mengenai pengertian komoditi perdagangan perjangka yang lebih luas. Yakni, mencakup semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.
Terkait hal tersebut, margind.com memberikan ulasan tentang istilah-istilah yang sering digunakan dalam perdagangan berjangka komoditi. Daftar istilah tersebut dikutip dari buku ‘Perdagangan Berjangka (Futures Trading)’ karya Pantas Lumban Batu. Dan, daftar istilah tersebut, terbagi menjadi tiga judul, yakni Mengenal Istilah dalam Perdagangan Berjangka Komoditi (1), Mengenal Istilah dalam Perdagangan Berjangka Komoditi (2), dan Mengenal Istilah dalam Perdagangan Berjangka Komoditi (3).
1. At the Money Option adalah suatu Opsi dimana harga strike-nya sama atau hampir sama dengan harga pasar Kontrak Berjangka.
2. Back to Back Trading adalah bentuk pengelolaan resiko dengan cara perusahaan mencoba untuk ”tetap menstabilkan” atau meredam transaksi yang tidak normal dengan melakukan order jual sejumlah kontrak komoditi yang sama dengan kontrak komoditi yang telah mereka beli. Perusahaan tersebut juga harus berusaha untuk melakukan offset dengan membeli atau menjual sejumlah kontrak komoditi yang sama bila perusahaan tersebut menutup posisinya.
3. Basis adalah perbedaan atau selisih pergerakan harga di pasar fisik dengan harga di pasar berjangka bagi kontrak komoditi berjangka atau kontrak financial.
4. Buying hedge adalah suatu tindakan lindung nilai yang dilakukan oleh prosesor/pabrikan melalui Bursa Berjangka dengan melakukan transaksi posisi beli di pasar berjangka untuk melindungi naiknya harga komoditas.
5. Bucketing adalah Pialang yang mengambil amanat Nasabah secara langsung ataupun tidak langsung dan mengadakan transaksi dengan rekeningnya sendiri dikantornya, sehingga amanat Nasabah yang diterimanya tidak pernah diperdagangkan dilantai bursa ataupun tidak didaftarkan di Lembaga Kliring akan tetapi dibandari sendiri. Hal ini menghadapkan Nasabah pada risiko yang besar jika pialangnya bangkrut atau melarikan diri dengan membawa uang Nasabah (margin).
6. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.
7. Call Auction adalah pembentukan harga pembukaan dengan cara mengumpulkan harga dalam suatu masa tertentu pada jam perdagangan dimulai dan menetapkan satu harga dari frekwensi transaksi terbanyak sebagai harga pembukaan.
8. Call Option adalah suatu Opsi yang memberikan hak kepada pembeli Opsi untuk membeli Kontrak Berjangka yang menjadi subjeknya pada harga strike pada saat atau sebelum jatuh tempo Opsi yang bersangkutan.
9. Channel adalah garis yang menghubungkan harga yang tertinggi dari beberapa hari yang bergerak searah dengan garis-garis trend utama.
10. Churning adalah transaksi yang dilakukan Pialang Berjangka secara berulang kali diluar perintah Nasabah karena dia mempunyai mandat untuk bebas melakukan transaksi, maka kesempatan inilah dimanfaatkan Pialang untuk mendapatkan komisi secara berulang-ulang.
11. Clipping adalah Pialang melaksanakan amanat Nasabah dengan menggunakan namanya sendiri. Amanat atau order yang terjual dengan harga tinggi dilaporkan oleh Pialang kepada Nasabahnya bahwa order dijual dengan harga rendah. Demikian juga pada saat melakukan order beli dimana dilaporkan pada Nasabah telah dilakukan dengan harga tinggi ternyata terjadi dengan harga yang rendah. Selisih harga tersebut menjadi uang masuk bagi Pialang Berjangka. Keadaan ini dimungkinkan karena Nasabahnya menyerahkan beli atau jual kepada Pialang dengan harga yang terjadi tidak menetapkan harga.
12. Cold Calling adalah Pialang membuat pendekatan dengan menyampaikan informasi melalui telepon atau surat dengan janji-janji atas untung yang akan didapatkan Nasabah tapi tidak menjelaskan kemungkinan adanya risiko bisnis. Pada kesempatan ini Pialang tidak menyampaikan risk disclosure statement yang harus ditandatangani oleh Nasabah.
13. Continuous Auction adalah pembentukan harga dengan cara mengumumkan harga jual dan harga beli sehingga terjadi transaksi dalam satu waktu pada jam perdagangan.
14. Contingent Order adalah amanat bersyarat memberikan syarat batas harga pada kontrak yang lain baik yang dimasukkan sebagai satu kelompok maupun terpisah.
15. Cornering adalah melakukan pembeli secara besar-besaran komoditi di pasar fisik sehingga komoditi bisa menjadi langka, hal ini mengakibatkan harga komoditi tersebut melonjak di Bursa Berjangka. Manipulasi harga tersebut mengakibatkan pihak yang memiliki posisi jual yang masih terbuka terpaksa menutup kontraknya dengan harga yang tinggi saat jatuh tempo.
16. Cut Loss adalah suatu tindakan melikwidasi posisi Nasabah yang dilakukan Pialang Berjangka akibat marjin Nasabah yang tidak cukup menjamin transaksinya.
17. Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka karena cindera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.
18. Deposit Margin adalah sejumlah dana yang disetorkan oleh Nasabah kepada Pialang Berjangka yang jumlahnya harus lebih besar dari initial yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring sebagai jaminan transaksi.
19. Discrenationary Order adalah amanat bebas yang oleh Pialang diperlukan sebagai market order hanya pelaksanaannya bisa ditunda atas kebebasan Pialang Berjangka dengan maksud untuk mendapatkan harga yang lebih baik bagi Nasabahnya.
20. Exercise adalah tindakan yang dilakukan pemegang ”call” bila yang bersangkutan ingin membeli Kontrak Berjangka yang menjadi subjeknya atau tindakan yang dilakukan pemegang ”put” bila yang bersangkutan ingin menjual Kontrak Berjangka yang menjadi subjeknya.
21. Fictitious Trading adalah Pialang melakukan transaksi fiktif dengan cara melakukan transaksi silang (cross trading) atas account Nasabahnya sendiri seakan-akan memberi kesan adanya kegiatan pasar yang aktif yang sebenarnya tidak ada. Namun transaksi tersebut tidak dicatatkan ke rekening Nasabahnya. Pialang kadang-kadang menggunakan hal ini supaya pasar kelihatan aktif sehingga mereka bisa mendapatkan order dari Nasabah.
22. Fill or Kill Order adalah amanat yang harus dilaksanakan atau dibatalkan secepatnya.
23. Floating adalah keuntungan atau kerugian yang terjadi untuk posisi terbuka. Keuntungan atau kerugian ini meningkat atau berkurang sesuai dengan situasi pasar dan akan terdaftar ketika
posisi terbuka diselesaikan.
posisi terbuka diselesaikan.
24. Force Majure adalah keadaan diluar kesalahan dan/atau kekuasaan dari salah satu pihak dalam kontrak berjangka yang disebabkan kebarakan, banjir, pemogokan, perang dan lain sebagainya.
25. Fronting adalah Pialang melakukan pembelian terlebih dahulu untuk dirinya sendiri kalau harga rendah kemudian membeli untuk Nasabahnya dan sebaliknya melakukan penjulalan atas posisi yang dimilikinya terlebih dahulu kalau harga naik kemudian menjual order Nasabahnya. Pialang dalam hal ini bisa melakukan transaksi untuk dirinya sendiri atau tidak hanya semata-mata sebagai pelaksana amanat Nasabahnya.
26. Gagal Serah adalah Pihak yang masih memiliki posisi jual terbuka yang tidak melakukan pemberitahuan penyerahan sampai dengan akhir sesi pertama hari perdagangan terakhir atau tidak melakukan penyerahan dokumen sampai dengan akhir sesi pertama hari perdagangan kedua setelah pemberitahuan penyerahan.
27. Gagal Terima atau Gagal Bayar adalah Pihak yang memiliki posisi beli terbuka belum membayar sampai dengan akhir sesi pertama hari perdagangan berikutnya setelah alokasi, maka pembeli dinyatakan gagal terima.
Sumber : http://www.margind.com/
0 komentar:
Posting Komentar